ABSTRAK Dalam proses pemeriksaan perkara pidana, tidak semua perkara yang diajukan Jaksa penuntut Umum itu akan diputusakan hakim sesuai apa yang dituntut terdakwa, terkadang obyek material perkara sudah tepat, namun dalam menentukan identitas tidak cermat atau pengajuan tuntutan pada kewenangan Pengadilan yang keliru akan berakibat fatal bagi Jeksa penuntut umun, karena kejelian Terdakwa /Penasehat Hukumnya mekalukan pengajuan Eksepsi, sehingga Hakim dapat memutus perkara sela dan tidak dilanjutkan memeriksa perkara. Dalam tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk eksepsi dalam persidangan perkara pidana dan bagaimana ketentuan yang menjadi dasar dalam pengajuaneksepsi oleh terdakwa. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapatdisimpulkan: 1. Eksepsi atau keberatanmerupakan dasar dari pembelaan yang dalam KUHAP Undang-undang No. 8 tahun 1981 menyembutkan secara tegas bahwa Alasan terdakwa atau penasehat hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan sesuai dengan apa yang diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat KUHAP, ada 3 (tiga) hal yaitu: eksepsi atau keberatan tidak berwenang mengadili; eksepsi atau keberatan dakwaan tidak dapat diterima dan eksepsi atau keberatansurat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materil sebagaimana diatur dalam Pasal 144 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP 2.Batas ruang lingkup materi eksepsihanya dapat ditujukan terhadap dakwaan ataukewenagnan Bentuk putusan hakim atas eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa atau penasehat hukumnya adalah sesuai dengan Pasal 156 ayat (1) KUHAP yaitu berupa ‘penetapan’ dan ‘putusan’ yang dapat berbentuk putusan sela dan putusan akhir .dan upaya hukum terhadap putusan hakim atas eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa atau penasehat hukumnya dan oleh penuntut umum adalah berupa perlawanan yang diatur dalam Pasal 1 angka 12 KUHAP, Pasal 149 ayat KUHAP, Pasal 156 ayat (3) KUHAP dan Pasal 214 ayat (4) KUHAP, dan bersama-sama permintaan banding yang diatur dalam Pasal 156 ayat (5) huruf a Kata kunci: Eksepsi, KUHAP hak terdakwa, Praktek Peradilan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023