Kasus kekerasan seksual di Indonesia terus mengalami peningkatan sejak 2015 hingga 2020. Menurut komnas perempuan sebanyak 27 % terjadi terhadap perempuan. Hal itu disebebkan oleh adanaya ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan. Sanksi yang diberikan kepada pelaku kekerasan sesksual bukan hanya pemidanaan tetapi juga perlu memperhatikan pendampingan psikologi terhadap korban. Penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Sehingga dalam penelitian ini dapat di ketahui bagaimana kebijakan pidana terhadap kekersan seksual dalam hukum pidana di indonesia. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu Peraturan terhadap pemidanaan kekerasan seksual di Indonesia sudah cukup komprenhensip. Di anataranya yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Copyrights © 2023