Pandemi COVID-19 telah melahirkan berbagai upaya pencegahan maupun penanggulangan, mulai dari level pemerintah pusat hingga level masyarakat. Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah yang kemudian mengalami perubahan dengan keluarnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 34 Tahun 2020, salah satu tujuannya adalah untuk memastikan pelayanan publik di instansi pemerintah dapat tetap berjalan efektif. Inovasi penyelenggaraan pelayanan publik dalam kondisi saat ini menjadi penting adanya agar pelayanan publik tetap dapat berjalan secara efektif. Pemerintah daerah kabupaten banyumas juga telah melakukan perubahan standar pelayanan terutama terkait mekanisme, sistem atau prosedur pelayanan yang manual menjadi online dan menginformasikan perubahan tersebut melalui sistem informasi pelayanan publik yang tersedia. Hasil penenlitian menunjukkan bahwa Standar mal pelayanan publik Kabupaten Banyumas diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 4 Tahun 2019 Bab II huruf F tentang standar pelayanan, kemudian standar pelayanan tetap mengacu pada prinsip pelayanan publik Peraturan MenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan, terkait dengan pelayanan di masa pandemi mendasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas, dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPKM di Kabupaten Banyumas.
Copyrights © 2022