Kabupaten Gresik termasuk salah satu Kabupaten di Indonesia yang memilikijumlah UMKM cukup banyak. UMKM dituntut untuk mampu meningkatkan standar,desain, dan kualitas produk agar dapat diterima oleh pasar secara global. Salah satu aspekpenting untuk memajukan sektor UMKM adalah legalitas usaha. UMKM yang memilikilegalitas dapat memperluas pangsa pasarnya. Kendala pada UMKM di Desa Banyuwangiini adalah terbatasnya dana, sulitnya surat menyurat, kurangnya pengetahuan dan lainsebagainya. Mendapati kondisi tersebut, dilakukan kegiatan pengabdian masyarakatdalam program KKN ini, yakni pendampingan dalam mengurus legalitas berupasertifikasi halal. Tahapan pelaksanaan dalam program ini adalah kerjasama antaraBUMDES selaku perwakilan pihak desa dengan pihak Badan Penyelenggara JaminanProduk Halal (BPJPH), pembuatan poster sebagai sumber informasi yang disebar melaluiWhatsApp grup maupun ditempel di sudut-sudut desa, rapat koordinasi antara BUMDESdengan tim KKN untuk teknis pelaksanaan kegiatan. Agenda pelaksanaan yang dilakukandimulai dengan mengingatkan pelaku UMKM tentang berlangsungnya kegiatan, pemilikUMKM juga diharuskan membawa persyaratan dokumen, seperti NIB (Nomor IndukBerusaha), KTP pemilik maupun karyawan, dan foto produk. Khusus untuk dokumenNIB, jika UMKM tersebut belum memiliki dapat diurus langsung ditempat. Kemudianpemilik usaha yang datang langsung diarahkan untuk menuju petugas untuk dibantumengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak BPJPH. Setelah selesai, nantinyasertifikat halal dapat diterima oleh pemilik melalui email masing-masing sesuai yangdidaftarkan.
Copyrights © 2023