Indonesia Berdaya
Vol 4, No 4 (2023)

Penyelesaian Sengketa Gadai Syariah Atas Jaminan Barang Gadai Syariah

Sohibi, M. (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Jul 2023

Abstract

Ekonomi dan dunia bisnis juga selalu diikuti oleh perkembangan kebutuhan akan kredit, dan pemberian fasilitas kredit yang selalu memerlukan jaminan, hal ini demi keamanan pemberian kredit tersebut dalam arti piutang yang meminjamkan akan terjamin dengan adanya jaminan. Dalam konteks inilah letak pentingnya lembaga jaminan itu. Lembaga keuangan merupakan lembaga yang menjadi perantara keuangan dan jasa ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lembaga keuangan di Indonesia dapat dibagi menjadi lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank. Gadai merupakan salah satu kategori dari perjanjian utang-piutang yang mana untuk kepercayaan dari orang yang berpiutang. orang yang berhutang menggadaikan barangnya sebagai jaminan terhadap utangnya itu. Barang sebagai jaminan tetap milik orang yang menggadaikan tetapi dikuasai oleh penerima gadai. Lembaga pegadaian melaksanakan kegiatan usaha penyaluran uang   pinjaman atas dasar hukum gadai. Debitur/Nasabah ada kalanya tidak memenuhi kewajibannya sesuai waktu yang disepakati. Setelah melalui peringatan terlebih dahulu, dan tidak melakukan perpanjangan, maka lembaga pegadaian mempunyai hak untuk mengambil pelunasan piutangnya dengan cara melelang barang jaminan gadai yang dibawah kekuasaannya.  Pegadaian Syariah menerapkan pelelangan dengan sistem penjualan marhun. pelaksanaanya dengan Fatwa DSN No: 25/DSN-MUI/III/2002 bagian kedua butir 5 b yang mengatur tentang penjualan marhun. Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahn untuk segera melunasi utangnya. Apabila rahn tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya    pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahn dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin. Berdasarkan pasal tersebut dapat dijelaskan bahwa sebelum lelang dilakukan, pegadaian harus memberikan somasi atau peringatan terlebih dahulu kepada pemberi gadai, pelelangan yang akan dilakukan pegadaian juga harus memenuhi syarat-syarat yang dilakukan. Barang gadai tersebut dilelang pada waktu yang telah ditentukan oleh pegadaian syariah. Meskipun pegadaian syariah mempunyai hak untuk mengambil pelunasan piutangnya dengan cara menjual barang gadai yang dikuasainya melalui pelelangan umum, di dalam implementasi operasi pegadaian syariah hampir mirip dengan pegadaian konvensional. Menurut istilah syara‟, yang dimaksud dengan rahn ialah menjadikan suatu benda bernilai menurut pandangan syara‟ sebagai tanggungan utang, dengan adanya benda yang menjadi tanggungan itu seluruh atau sebagian uang dapat diterima. Apabila debitur tidak dapat melunasi pinjamannya, maka kreditur dalam hal ini pegadaian syariah berhak melelang barang jaminan (marhun) dari debitur. Lelang merupakan salah satu jenis jual beli dimana pembeli menawarkan barang ditengah keramaian lalu para pembeli saling menawar dengan harga tinggi sampai pada batas harga tertinggi dari satu pembeli, lalu terjadi akad dan pembeli tersebut mengambil barang dari penjual. Pegadaian dalam memberikan pinjaman harus ada barang jaminan (marhun) dari debitur.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

ib

Publisher

Subject

Arts Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Health Professions Medicine & Pharmacology Nursing Public Health Social Sciences Veterinary Other

Description

The aim of this journal publication is to disseminate the conceptual thoughts or ideas and research results that have been achieved in the area of community services. Indonesia Berdaya particularly focuses on the main problems in the development of the sciences of community services areas as ...