Masjid merupakan salah satu lembaga nirlaba yang mengelola dana dari masyarakat dan harus menyajikan laporan keuangan sebagai laporan pertanggungajawaban penggunaan dana kepada pihak iternal maupun eksternal. Masjid diwilayah Kota Tanjungpinang belum menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Pubik (SAK-ETAP). SAK-ETAP ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam ISAK-35 (Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan) tentang Penyajian laporan keuangan entitas berorientasi nirlaba. Oleh sebab itu, masjid perlu pendampingan secara agar menghasilkan laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pendampingan dilakukan melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) program Studi Akuntansi Syariah. Pelaksanaan PKM dilakukan dengan menerapkan Metode PAR (Participatory Action Research). Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk meingkatkan kemampuan dan skill dalam menyusun laporan keuangan. Metode PAR menekankan partisipasi aktif kepada pendamping dan juga mitra dampingan guna mendapatkan solusi atas permasalahan yang terjadi. Hasil kegiatan PKM menunjukkan bahwa terdapat peningkatan kemampuan dan skill dalam melakukan penyusunan laporan keuangan sesuai standar yang berlaku.
Copyrights © 2023