Abstract: This article describes the law of insurance waqf. Insurance waqf benefits are a combination of cash waqf and waqf benefits, because the assets used are in the form of money. Waqf insurance is included in the category of waqf money because the waqf property is in the form of money that is deposited with an insurance company, then part of the sum insured on insurance is used as a waqf object. The benefits of insurance waqf can also be said to be waqf of lease rights, because participants give money to insurance companies to use. After the rental period is over, the money will be returned along with the balance in the form of sum insured. Waqf lease rights are permissible, with the opinion of Imam Maliki, Syafi'i, and other jurists that lease rights can be leased. The benefits of this insurance waqf can also be said to be a waqf will, because the participant bequeaths the insurance company to donate the insurance coverage money. the permissible amount is one-third of the total assets. Therefore, waqf insurance benefits are permissible. Benefits of insurance as waqf in juridical law in Indonesia. Based on Article 503 of the Civil Code, insurance benefits can be classified as intangible objects, because they cannot be touched by the five senses, in the form of the right to compensation due to risks experienced. It is an object that cannot be frozen for consumption, because it is regulated by laws and government regulations, namely demands for the amount of money that can be billed for movable objects, as written in Article 505 of the Civil Code. In addition, insurance benefits have the nature of movable objects due to the stipulation of the law, as written in Article 511 of the Civil Code. This insurance benefit qualifies as a waqf object.Abstrak: Artikel ini menjelaskan tentang hukum wakaf asuransi. Wakaf manfaat asuransi merupakan gabungan antara wakaf uang dan wakaf manfaat, karena harta yang digunakan berupa uang. Wakaf asuransi termasuk ke dalam golongan wakaf uang karena harta yang diwakafkan adalah berupa uang yang ditabungkan ke perusahaan asuransi, untuk kemudian sebagian dari uang pertanggungan atas asuransi dijadikan sebagai obyek wakaf. Wakaf manfaat asuransi juga dapat dikatakan sebagai wakaf hak sewa, sebab peserta memberikan uang kepada perusahaan asuransi untuk dimanfaatkan. Setelah masa sewa selesai, uang akan dikembalikan beserta imbalan dalam bentuk uang pertanggungan. Wakaf hak sewa diperbolehkan, dengan melihat pendapat Imam Maliki, Syafi’i, dan para fuqaha lain bahwa hak sewa dapat disewakan. Wakaf manfaat asuransi ini juga dapat dikatakan sebagai wakaf wasiat, karena peserta mewasiatkan kepada perusahaan asuransi untuk mewakafkan uang pertanggungan asuransi. besaran yang diperbolehkan adalah sebesar sepertiga dari total harta. Oleh karena itu, wakaf manfaat asuransi diperbolehkan. Manfaat asuransi sebagai wakaf dalam hukum yuridis di Indonesia. Berdasarkan Pasal 503 KUHPer, manfaat asuransi dapat dikategorikan sebagai benda yang tidak berwujud, karena tidak dapat diraba dengan panca indera, berupa hak atas ganti rugi akibat risiko yang dialami. Merupakan benda tidak dapat dihabiskan untuk dikonsumsi, karena diatur oleh undang-undang dan Peraturan Pemerintah, yaitu tuntutan atas jumlah uang yang dapat ditagih atas benda bergerak, seperti yang tertulis pada Pasal 505 KUHPer. Di samping itu, manfaat asuransi mempunyai sifat benda bergerak karena penetapan undang-undang, sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 511 KUHPer. Manfaat asuransi ini memenuhi syarat sebagai objek wakaf.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023