Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan baik pembiayaan penerimaan dan pembiayaan pengeluaran. Ada beberapa kendala yang dihadapi dalam proses penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa diantaranya: kurangnya tenaga ahli dalam menyusun RAB, terkendala dengan aplikasi, keterlambatan dana yang turun dari pemerintah sehingga dana kegiatan ditalangi dulu dengan spj kwitansi lunas/spj panjar.Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. APBDes disusun oleh pemerintah desa dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) setelah melalui pembahasan bersama dengan Badan Permusyawarata Desa (BPD). Inisiatip mengajukan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dilakukan oleh pemerintah desa, dengan demikian diperlukan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). APBDes menjelaskan kebutuhan dalam pembangunan desa sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan Menteri Dalam Negeri No.11 3 Dan No.114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023