Surat kuasa khusus dalam hukum acara perdata Indonesia merupakan hal yang sangat penting agar seseorang dapat diwakilkan kuasa hukum di pengadilan. Surat kuasa khusus harus sah secara hukum agar seseorang kuasa hukum mempunyai legal standing dalam perwakilan seseorang, namun pada praktiknya surat kuasa khusus yang ditandatangani tunanetra seringkali dianggap tidak sah oleh hakim karena keterbatasan penglihatan yang dimiliki tunanetra, yang menimbulkan permasalahan tunanetra tidak dapat diwakilkan oleh seorang kuasa hukum dalam beracara. Penelitian ini dibuat bertujuan untuk mengetahui mengenai keabsahan surat kuasa khusus berdasarkan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaitkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam penerapan secara praktik. Spesifikasi penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analitis yaitu penulisan yang menggambarkan dan menerangkan secara jelas situasi atau peristiwa terkait dengan keabsahan surat kuasa khusus untuk tunanetra dengan data-data yang penulis peroleh melalui studi kepustakaan dan wawancara. Hasil yang diperoleh dari peneilitian ini adalah surat kuasa khusus untuk tunanetra berdasarkan peraturan perundang-undangan sah secara hukum apabila tidak dilakukan oleh seorang tunanetra yang belum ditetapkan sebagai curatele berdasarkan putusan pengadilan dan telah memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak perlu dilakukan di hadapan notaris.
Copyrights © 2023