Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Aspek Hukum Pertanggung JawabanTerhadap Inventarisasi Barang Milik Daerah Pada Kantor Penghubung Kabupaten Konawe di Kota Kendari Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, Secara normatif bahwa undang-undang sudah memberikan pengaturan Terhadap Penginventarisasi Barang Milik Daerah Pada Kantor Penghubung Kabupaten Konawe Di Kota Kendari,. Studi Lapangan adalah observasi lapangan dengan pihak-pihak yang terlibat guna memperoleh keterangan data tentang subyek dan objek yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa Aspek Pertanggungjawaban hukum atas kepemilikan aset barang milik pemerintah di Kantor Penghubung Kabupaten Konawe mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Salah satu sanksi admistrasi ialah Ganti Rugi atau Pemberhentian Sementara dari jabatan, Sanksi administrasi lainya adalah dengan cara memotong gaji penghasilan yang bersangkutan namun jika Pejabat/Pegawai dilingkungan Pemerintah Daerah terkait tindak pidana/pelanggaran hukum sehingga merugikan daerah, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara oleh Bupati. adapaun ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang petanggungjawaban hukum atas hilangnya barang milik daerah di Kantor Penghubung Kabupaten Konawe, tidak sama sekali dilaksanakan, sehingga tidak ada sama sekali konsekkuensi bagi para oknum pejabat atau pegawai yang melakukan hal tersebut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023