Salah satu pelanggaran ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung di wilayah Kecamatan Lasusua yaitu, pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB). Terhadap pelanggaran tersebut dilakukan teguran terhadap masyarakat pemilik bangunan rumah/ruko. Ada beberapa faktor yang memungkinkan pemilik bangunan itu melanggar GSB. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Jenis dan sumber data penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penerapan Sanksi yang diberikan terhadap pemilik bangunan gedung yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) adalah sanksi administratif yang terdiri atas Surat Peringatan/Teguran dan sampai peneliti melakukan penelitian belum ada sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Copyrights © 2023