Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian akad murabahah dan bagaimanakah proses penyelesaian terhadap nasabah yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian murabahah pada BMT Mapan Mandiri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yang dilakukan dengan cara langsung yaitu melalui proses wawancara dengan pihak yang dianggap mengetahui masalah yang sedang diteliti. Penyelesaian nasabah wanprestasi dapat ditangani dengan cara melakukan penagihan secara intensif kepada nasabah, melakukan restrukturisasi dan langkah terakhir melakukan penyitaan jaminan bagi nasabah yang tidak memiliki itikad baik.
Copyrights © 2023