Artikel ini dilatar belakangi atas dasar kewajiban dalam UUJPH pada pasal 4 produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib (mandatory) disertifikasi halal. Dan dijabarkan PP Nomor 39 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 135 ayat (1). Produk yang wajib bersertifikasi halal terdiri atas barang; dan/atau jasa. Bagaimana dengan regulasi wisata halal di Indonesia? Dalam Penerapan wisata halal, sering terjadi penolakan dengan karena bertentangan dengan agama dan kebiasaan yang ada di Danau Toba Kabupaten Toba Samosir yang mayoritas beragama Kristen. Disatu sisi ingin menarik wisata domestik dari Indonesia yang mayoritas beragama Islam, serta wisata dari beberapa negara ASEAN dan Timur Tengah, disisi lain harus menjaga kearifan lokal masyarakat setempat, harus dipertahankan.
Copyrights © 2022