AbstrakThe purpose of this study is to determine how the implementation of the Maximum Retail Price (HET) Policy for cooking oil is applied in traditional markets and modern retailers when viewed from the perspective of the Business Competition Law, as well as the impact of this policy on traditional market traders. The research method used is normative juridical. In normative juridical research, library research is utilized as the primary relevant secondary data source. The data analysis method used is qualitative. The overall data obtained by the author is processed using descriptive data analysis. The Maximum Retail Price (HET) policy for cooking oil is a government policy to suppress the increase in cooking oil prices. The HET policy for cooking oil has an impact on the business competition between traditional markets and modern retailers. Indonesia has Law No. 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Business Competition. In Minister of Trade Regulation No. 6 of 2022 concerning the Determination of Maximum Retail Prices (HET) for palm cooking oil, it is considered to benefit only modern retail and harm traditional markets. This policy is contradictory to Law No. 5 of 1999. In reality, some practices can lead to unhealthy business competition between traditional markets and modern retail. Keywords: Business Competition Law, Traditional Market, Modern Retailers, Maximum Retail Price (HET), Cooking Oil. AbstrakTujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana penerapan Kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak goreng di terapkan pada pasar tradisional dan ritel modern jika ditinjau dari Hukum persaingan Usaha serta bagaimana dampak yang ditimbulkan kebijakan tersebut kepada pedagang pasar teradisional. Meotde penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pada penelitian yuridis normative menggunakan literatur kepustakaan sebagai data skunder yang relevan. Metode analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Pengolahan keseluruhan data yang telah diperoleh oleh penulis menggunakan tipe data deskriptif. Kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng merupakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk menekan kenaikan harga minyak goreng. Kebijakan HET minyak goreng memberikan dampak dalam persaingan usaha antara pasar tradisional dan Ritel modern. Indonesia memiliki Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng sawit yang dianggap hanya menguntungkan ritel modern dan merugikan Pasar Tradisional. Kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-undang no 5 tahun 1999. Dalam kenyataan dilapangan terdapat praktek yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat antara pasar tradisional dan ritel modern. KataKunci: Hukum Persaingan Usaha, Pasar tradisional, Ritel Modern, Harga Eceran Tertinggi (HET), Minyak Goreng
Copyrights © 2023