AbstractThe purpose of this research is to explain that every testament made before a Notary in the form of a deed is called a Notarial Deed. In making a testament, the parties can understand and know the basis for the consequences of their actions, so that the interests that create the testament receive reasonable protection. In making a testament, a person must be of sound mind and sense. In this case, if creation applies, revocation of the testament also applies and who can revoke the testament. This research uses an empirical juridical approach. The data used in this research are primary data and secondary data. The analysis was carried out qualitatively on all the data obtained. Based on the research results, it was found that: (a) The validity of making and revoking testaments at notary and PPAT offices, making testaments is always considered a legal act that is very closely related to an individual. In this case, it does not only apply to making a testament with a notarial deed, but also applies to all formal requirements that must be met in connection with making a testament. Therefore, the creation and revocation of a testament applies and who can revoke the testament, this is stated in Article 876 of the Civil Code. (b) Obstacles and Solutions to Obtaining the Validity of Making and Revoking a Testament, obstacles for the notary in determining whether an action carried out by the maker of the testament violates the conditions determined by law or not. This is because the notary does not have the authority to make too in-depth assessments regarding matters that are not visible to the notary. Keywords: Validity of Creation, Revocation of Testament, Obstacles and Solutions. AbstrakTujuan Penelitian ini ialah untuk menjelaskan bahwa setiap testament yang dibuat dihadapan Notaris berbentuk akta disebut dengan Akta Notaris. Dalam pembuatan testament, para pihak dapat mengerti dan dapat mengetahui dasar akibat perbuatannya, sehingga kepentingan yang membuat testament mendapat perlindungan yang wajar. Dalam suatu pembuatan testament, seseorang harus sehat budi dan akalnya. Dalam hal ini, apabila berlaku pembuatan, berlaku juga pencabutan testament dan siapa yang dapat mencabut testament itu. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Untuk penganalisisannya dilakukan dengan kualitatif terhadap semua data yang diperoleh. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa: (a) Keabsahan Pembuatan dan Pencabutan Testament Pada Kantor Notaris dan PPAT, dalam pembuatan testament senantiasa dianggap sebagai perbuatan hukum yang sangat erat hubungannya dengan seorang pribadi. Dalam hal ini, tidak hanya berlaku untuk pembuatan testament dengan akta notaris, akan tetapi berlaku juga untuk semua syarat-syarat formal yang harus dilakukan berkenaan dengan pembuatan testament. Oleh sebab itu, berlaku pembuatan dan berlaku pula pencabutan testament dan siapa yang dapat mencabut testament itu, hal ini termaktub pada Pasal 876 KUHPerdata. (b) Hambatan dan Solusi Untuk Mendapatkan Keabsahan Pembuatan dan Pencabutan Testament, hambatan bagi notaris dalam menentukan apakah suatu perbuatan yang dilakukan pembuat testament melanggar syarat yang ditentukan oleh undang-undang atau tidak. Hal ini disebabkan, notaris tidak berwenang melakukan penilaian terlalu mendalam mengenai hal yang tidak kelihatan oleh notaris. Kata Kunci: Keabsahan Pembuatan, Pencabutan Testament, Hambatan dan Solusi.