Lahirnya hukum progresif tidak serta merta muncul menjadi produk hukum yang langsung jadi. Satjipto Rahardjo yang merupakan penggagas hukum progresif menyatakan bahwa adanya hukum progresif karena terdapat persoalan ketidakadilan hukum yang hanya berlandaskan pada hukum positivistik semata. Cara-cara berhukum lama itu yang hanya mengandalkan penerapan undang-undang, sudah seharusnya ditinjau kembali. Cara berhukum yang demikian itu dirasa kurang mampu guna memecahkan masalah sosial. Penegakan hukum selama ini sudah dilakukan, akan tetapi belum menyelesaikan masalah sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih lanjut keefektifan hukum progresif dalam penegakan hukum di Indonesia dalam dinamika kehidupan bermasyarakat. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menitikberatkan pada peraturan tertulis untuk mencari data sekunder melalui studi literatur. Adapun pendekatan yang digunakan antara lain pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hukum progresif mampu memperbaiki masalah sosial karena sesungguhnya hukum bertujuan untuk kebaikan manusia. Oleh karena itu, Penulis memandang hukum yang selama ini berlaku perlu ditinjau kembali dengan memperhatikan gagasan hukum progresif yang esensinya tidak dapat dinafikan.
Copyrights © 2023