Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai kedudukan hukuman tambahan yang diatur dalam Qanun Jinayat. Serta untuk mengetahui dan menjelaskan pertimbangan hakim dalam putusan nomor: 6/JN/2021/MS.Lsm. Aceh mempunyai qanun sebagai acuan untuk melaksanakan syari’at islam di Aceh. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah berdasarkan penjelasannya hakim diberi keleluasan untuk memberikan hukuman tambahan bagi pelaku pemerkosaan. Penegakan hukum secara efektif yang sesuai berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah tentunya akan memberikan efek jera bagi pelaku dan dapat meminalisir kasus perkosaan yang akan mendatang, namun nyatanya berdasarkan putusan nomor: 6/JN/2021/MS.Lsm dalam putusan tersebut hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan bagi pelaku pemerkosaan. Untuk menjawab persoalan tersebut perlu digunakan metode penelitian hukum-normatif yaitu penelitian yang menggunakan hukum untuk menjustifikasi suatu peristiwa hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif-analitik dengan menggunakan tipe penelitian pustaka (Library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Kedudukan hukuman tambahan yang diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah telah resmi disahkan semenjak qanun ini berlaku. Namun dalam prakteknya hukuman tambahan ini belum pernah dilaksanakan. Akibatnya para pelaku pemerkosaan tidak merasa takut dan jera sehingga kasus pemerkosaan masih sering terjadi. (2) Pertimbangan hakim dalam putusan nomor: 6/JN/2021/MS.Lsm masih mengabaikan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Karena hakim tidak memberikan hukuman tambahan terhadap pelaku.                      
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023