Tanah merupakan benda yang memiliki nilai yang sangat tinggi. Kepastian hukum atas kepemilikan hak atas tanah dapat diwujudkan melalui pendaftaran tanah. Pemerintah telah mengatur Pendaftaran tanah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997. Pelaksanaan pengabdian masyarakat ini merupakan tri dharma ke tiga dari tri dharma perguruan tinggi yang berupa penyuluhan hukum dalam bentuk ceramah terkait Sosialisasi Tentang Pentingnya Pendaftaran Hak Atas Tanah Bagi Masyarakat di Desa Karangmojo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar dan diikuti dengan tanya jawab dan diskusi. Dengan sistem pendaftaran tanah kepemilikan seseorang atas tanah memiliki kepastian hukum dan terwujud rasa aman dalam memanfaatkan tanah
Copyrights © 2023