Adanya hak-hak atas tanah, undang-undang mewajibkan para pemegang hak atas tanah untuk mendaftarkan tanahnya. Namun, dapat kita jumpai permasalahan yaitu sertifikat ganda atas tanah, yang mana sebidang tanah memiliki dua sertifikat tanah oleh dua orang yang berbeda. Pelaksanaan pengabdian masyarakat ini merupakan tri dharma ke tiga dari tri dharma perguruan tinggi yang berupa penyuluhan hukum dalam bentuk ceramah terkait Sosialisasi Hukum di Bidang Agraria Tentang Perlindungan hukum terhadap Pemilik Hak Atas jika mendapatkan Sertipikat Hak Atas Tanah Ganda di Desa Karangmojo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar dan diikuti dengan tanya jawab dan diskusi. Dalam hal adanya dua sertifikat atas sebidang tanah atau sertifikat ganda, maka ada kemungkinan bahwa kedua sertifikat tersebut sama-sama memiliki kekuatan yang sah menurut undang-undang. Pada saat terjadinya situasi tersebut pihak yang mendapatkan dampak perlu untuk mengambil langkah-langkah dengan proses pembuktian melalui Badan Pertanahan Nasional atau melalui lembaga peradilan.
Copyrights © 2023