Perbuatan tindak pidana perdagangan orang yang diidentifikasi proses , cara dan tujuan untuk ekspolitasi manusia ternyata diatur dalam berbagai undang-undang yang saling bersinggungan atau beririsan. Regulasi tersebut adalah undangundang tentang perdagangan orang, imigrasi, perlindungan pekerja migran, perlindungan anak maupun dalam KUHP. Hal tersebut berdampak pada ketepatan penerapan pasal yang tepat dalam setiap tindak pidana perdagangan orang oleh aparat penegk hukum. Penelitian ini dibuat dengan tujuan, bagaimana karakteristik tindak pidana perdagangan orang, kedua bagaimana irisan antara perdagangan orang dan tindak pidana lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan pertama menunjukan karakteristik tindak pidana perdagangan orang adalah proses perekrutan melalui cara tertentu untuk ekspolitasi, Kedua, irisan tindak pidana perdagangan orang dengan tindak pidana lain merupakan konsekuensi logis dari ajaran satu perbuatan diatur oleh berbagai peraturan perundangundangan (concursus idealis).
Copyrights © 2023