The Prosecutor Law Review
Vol 1 No 1 (2023): The Prosecutor Law Review

DISKRESI PENUNTUTAN DI INDONESIA DAN PERBANDINGAN DENGAN NEGARA-NEGARA EROPA

Kindangen, Henry Yoseph (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 May 2023

Abstract

Ketidakjelasan pengaturan tentang diskresi penuntutan yang melandasi tindakan penuntut untuk tidak melimpahkan perkara ke pengadilan sebagaimana Pasal 139 KUHAP menyebabkan dalam perkembangannya istilah tersebut disamaartikan dengan tindakan menghentikan penuntutan yang diatur dalam Pasal 140 ayat(2) huruf a KUHAP. Kesalahan penafsiran yang mencampukadukkan kedua istilah tersebut telah menyebabkan kekeliruan mendasar dalam memaknai model penuntutan di Indonesia berdasarkan prinsip legalitas yang kaku dimana Penuntut Umum wajib (compulsory) melakukan penuntutan terhadap seluruh perkara apabila terdapat cukup bukti dan tidak terdapat alasan untuk menutup perkara demi hukum. terbitnya Undang­Undang Nomor 11 Tahun 2021 terutama Pasal 34A yang memberikan kewenangan Penuntut Umum dalam bertindak berdasarkan penilaiannya untuk kepentingan hukum menegaskan kembali adanya diskresi penuntutan bagi Penuntut Umum untuk memutuskan tidak melimpahkan perkara ke pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 KUHAP. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan terbitnya Undang­Undang Nomor 11 Tahun 2021 model penuntutan di Indonesia memiliki kemiripan dengan model campuran di Jerman yang semakin melonggarkan penerapan prinsip legalitas secara kaku

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

kejaksaan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Focus: The primary focus of The Prosecutor Law Review is to serve as a prominent forum for the exchange of legal scholarship and insights related to the field of prosecution and its ongoing evolution. Scope: The scope of The Prosecutor Law Review encompasses a wide range of subjects within the realm ...