Kindangen, Henry Yoseph
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DISKRESI PENUNTUTAN DI INDONESIA DAN PERBANDINGAN DENGAN NEGARA-NEGARA EROPA Kindangen, Henry Yoseph
The Prosecutor Law Review Vol 1 No 1 (2023): The Prosecutor Law Review
Publisher : Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum, Kejaksaan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64843/prolev.v1i1.5

Abstract

Ketidakjelasan pengaturan tentang diskresi penuntutan yang melandasi tindakan penuntut untuk tidak melimpahkan perkara ke pengadilan sebagaimana Pasal 139 KUHAP menyebabkan dalam perkembangannya istilah tersebut disamaartikan dengan tindakan menghentikan penuntutan yang diatur dalam Pasal 140 ayat(2) huruf a KUHAP. Kesalahan penafsiran yang mencampukadukkan kedua istilah tersebut telah menyebabkan kekeliruan mendasar dalam memaknai model penuntutan di Indonesia berdasarkan prinsip legalitas yang kaku dimana Penuntut Umum wajib (compulsory) melakukan penuntutan terhadap seluruh perkara apabila terdapat cukup bukti dan tidak terdapat alasan untuk menutup perkara demi hukum. terbitnya Undang­Undang Nomor 11 Tahun 2021 terutama Pasal 34A yang memberikan kewenangan Penuntut Umum dalam bertindak berdasarkan penilaiannya untuk kepentingan hukum menegaskan kembali adanya diskresi penuntutan bagi Penuntut Umum untuk memutuskan tidak melimpahkan perkara ke pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 KUHAP. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan terbitnya Undang­Undang Nomor 11 Tahun 2021 model penuntutan di Indonesia memiliki kemiripan dengan model campuran di Jerman yang semakin melonggarkan penerapan prinsip legalitas secara kaku