Tulisan ini bertujuan untuk melihat pengaturan dan praktik diskresi jaksa di berbagai Negara Eropa (Prancis, Belanda, Inggris, dan Jerman) dalam konteks penghentian perkara, sebagai upaya mengatasi permasalahan kepadatan lembaga pemasyarakatan. Persoalan kepadatan Lapas di Indonesia menjadi salah masalah nasional yang diangkat dalam RPJMN 2019-2024 dan hingga saat ini belum dapat diselesaikan dengan baik. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara-negara Eropa mengatur berbagai bentuk diskresi oleh jaksa pada tahap pra-ajudikasi sebagai bagian dari penerapan prinsip oportunitas. Dalam melakukan penuntutan atau tidak, jaksa selain mempertimbangkan aspek kepentingan hukum, juga mempertimbangkan aspek kepentingan umum. Dalam kaitannya dengan penghentian perkara, setidaknya terdapat 5 bentuk diskresi jaksa dalam tahap pra-ajudikasi yang meliputi (1) Simple Drop: Penghentian Perkara Karena Alasan Teknis, (2) Public Interest Drop: Penghentian Perkara Karena Alasan Kepentingan Umum; (3) Conditional Disposal: Penghentian Perkara Dengan Syarat; (4) Penal Order: Perintah Pidana; dan Negotiated Case Settlements: Penyelesaian Perkara Yang Di Negosiasikan. Variasi bentuk diskresi jaksa tersebut secara efektif dapat mengurangi beban pengadilan dan secara mutatis mutandis mengurangi masalah kepadatan lembaga pemasyarakatan di negara-negara tersebut.
Copyrights © 2023