Tulisan ini merupakan refleksi filosofis atas karya sastra Les Misérables ciptaan Viktor Hugo dan Gagasan Hati Nurani Jaksa Agung Burhanuddin. Sebagai orang yang belajar hukum, Hugo mampu menampilkan aliran-aliran filsafat hukum dalam setiap kejadian dalam karya sastranya khususnya aliran positivisme hukum dan hukum alam. Artikel ini melakukan refleksi kritis atas aliran positivisme hukum, dan mengkaji apakah aliran hukum alam masih relevan, serta mengkaji hubungan antar aliran tersebut. Dalam konteks Indonesia, dikaji pula gagasan penuntutan berdasarkan hati nurani Jaksa Agung Burhanuddin dalam perspektif filsafat hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan refleksi filosofis yang bersifat kritis dan argumentatif. Hasilnya menunjukkan aliran positivisme hukum telah berusaha mengejar kepastian hukum tanpa menimbang kemanusiaan, yang membuat cara pandang penegak hukum sangat legalistik dan formalistik. Di sisi lain, sebenarnya aliran hukum alam tidak selalu tertinggal zaman karena sejatinya hukum alam adalah hukum yang abadi, sehingga ia berlaku pada siapa pun, dalam kondisi apa pun, di mana pun dan kapan pun. Aliran hukum alam dapat berkolaborasi dengan aliran positivisme hukum dalam rangka mengubah perilaku seseorang (hukum alam yang bersumber dari Tuhan), dan sebagai dasar untuk membentuk hukum positif yang universal dan dapat diterima oleh akal sehat (hukum alam yang bersumber dari rasio manusia). Terakhir, gagasan penuntutan berdasarkan hati nurani Jaksa Agung, Burhanuddin merupakan respons atas Hukum Acara Pidana Indonesia yang hanya mengakomodir aspek legalitas (aliran positivisme hukum) tanpa menimbang aspek moralitas sebagai inti ajaran hukum alam. Gagasan ini berusaha melakukan elaborasi mazhab positivisme hukum dan hukum alam dalam konsep penuntutan di Indonesia sebagai sebuah sintesis. Jaksa sebagai aktor sentral dalam peradilan pidana dituntut dapat mengelaborasi dan menyeimbangkan aspek kepastian hukum, kemanfaatan, dan kemanusiaan guna mewujudkan keadilan sebagai tujuan dari penuntutan.