Transformasi dalam pembentukan peraturan daerah dimaksudkan guna merefleksi nilai-nilai bhinci-bhinciki kuli (cubit kulit) ke dalam dunia nyata. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder. Tata hukum modern mengungkapkan pandangan hidup, rasa keadilan dan nilai-nilai kultur lainnya juga bersifat instrumental merupakan sarana mencapai tujuan, agar hukum daerah dapat berkembang dan dapat berhubungan dengan daerah lain, maka perlu dipelihara dan dikembangkan asas hukum yang sifatnya menyeluruh dan diterima
Copyrights © 2023