Desa adat adalah hukum adat yang meliputi ajaran agama Hindu, nilai-nilai budaya, dan kearifan lokal yang ada pada masyarakat Bali. Memiliki peran yang sangat besar dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara membuat desa adat perlu dilindungi, dibina, dikembangkan, dan diberdayakan. Dengan demikian, kehidupan Krama Bali secara politik, ekonomi, dan budaya dapat terwujud menuju Bali Era Baru. Dalam pembangunan Bali yang mendasar dan menyeluruh diperlukan beberapa aspek yaitu alam, masyarakat, dan budaya Bali yang disebut Tri Hita Karana yang berlandaskan Sad Kerthi. Dalam rangka mengembangkan dan memberdayakan desa adat di Bali dengan nilai-nilai budaya Hindu diperlukan Sensus Semesta Be Sumberrencanadaya Bali Berbasis Desa Adat untuk mendata budaya dan kearifan lokal pada setiap desa adat di Bali.
Copyrights © 2023