Masalah yang diteliti yakni Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan di Kepolisian Polres Buton? Dan Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan di Kepolisian Polres Buton?. Metode penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitiannya adalah yang pertama, harus mengutamakan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana, baik dari segi Penyidik yang menangani yaitu Penyidik Anak dan atau Penyidik yang diberikan wewenang oleh undang-undang serta diusahakan dilaksanakan oleh Polisi wanita dan beberapa hal jika perlu dengan bantuan Polisi Pria. Kemudian dalam Proses Penyidikan, Penyidikan harus dikemas dalam suasana kekeluargaan, menghormati dan memberikan hak-hak anak pelaku tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam undang-undang serta mengupayakan alternatif penyelesaian perkara. Kedua, Pelaksanaan Perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan dipengaruhi oleh faktor-faktor; Hukumnya (undang-undang), Penegak hukum, masyarakat, sarana dan fasilitas.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022