Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai hukum laut 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea), sebagaimana diatur dalam Bab V menempatkan Indonesia memiliki hak berdaulat (sovereign right) untuk melakukan pemanfaatan, konservasi dan pengelolaan sumber daya ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang dilaksanakan berdasarkan persyaratan atau standar internasional yang berlaku. Berkenaan dengan pemanfaatan secara optimal potensi perikanan tersebut maka dilakukan kajian terhadap ketentuan-ketentuan United Nation Convention on the Law of the Sea 1982 di Zona Ekonomi Eksklusif tentang pengelolaan sumber daya ikan berkaitan dengan implementasi pengaturannya di Indonesia. Jenis penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian normatif. Pengaturan perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif telah diatur dalam Pasal 56 sampai Pasal 72 United Nation Convention on the Law of the Sea 1982. Implementasi United Nation Convention on the Law of the Sea 1982 yang mengatur tentang perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) oleh mengikat bagi setiap negara pantai maupun bagi warga negaranya sendiri ataupun bagi warga negara asing, yaitu berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri.
Copyrights © 2022