Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara
Vol. 1 No. 3 (2023): Agustus : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara

Kedudukan Otonomi Daerah sebagai Pondasi dalam Pembangunan Ekonomi

Raden achmad nur rizki (Universitas Singaperbangsa Karawang)
Tri Setiady (Universitas Singaperbangsa Karawang)
I Ketut Astawa (Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
14 Jul 2023

Abstract

Pembangunan ekonomi merupakan upaya peningkatan pendapatan total dan pendapatan per kapita suatu negara dengan memperhatikan pertambahan penduduk, perubahan struktur ekonomi, dan pemerataan pendapatan. Otonomi daerah memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi, karena melalui implementasi yang baik, pembangunan dapat dilakukan secara maksimal. Dalam upaya pemerataan pembangunan di setiap daerah, pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan otonomi daerah melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kewenangan yang lebih luas, jelas, dan bertanggung jawab diberikan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Desentralisasi merupakan strategi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan. Desentralisasi fiskal, sebagai salah satu komponen utama dari desentralisasi, memungkinkan pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya keuangan yang memadai melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan bantuan dari Pemerintah Pusat. Desentralisasi fiskal memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, namun pengaturan pengeluaran pemerintah daerah perlu diperhatikan agar tidak terlalu banyak digunakan untuk belanja pegawai dan administrasi. Pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan dengan mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah, seperti pengenaan pajak baru, pungutan retribusi, dan pengelolaan badan usaha milik daerah. Dengan demikian, struktur keuangan daerah dapat ditingkatkan untuk pembangunan daerah dan penyediaan pelayanan publik. Peran pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan ekonomi di daerah melalui kebijakan otonomi daerah meliputi restrukturisasi perencanaan pembangunan nasional, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), alokasi dana perimbangan keuangan yang adil, peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta kebijakan nasional yang mendukung. Dengan mengimplementasikan langkah-langkah tersebut, pemerintah pusat dapat memastikan bahwa otonomi daerah memberikan dampak positif terhadap pembangunan ekonomi di daerah, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Eksekusi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Sub Rumpun ILMU POLITIK 1 Ilmu Politik 2 Kriminologi 3 Hubungan Internasional 4 Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) 5 Kriminologi 6 Ilmu Hukum 7 Ilmu Pemerintahan 8 Ilmu Sosial dan Politik 9 Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) 10 Ketahanan Nasional 11 ...