Di Indonesia sering terjadi beberapa kasus kekerasan yang melibatkan anak dan perempuan sebagai korban seperti penganiyayaan, pencabulan, bahkan pemerkosaaan. Stigma negatif dari masyarakat, yang beranggapan bahwa perempuan yang pernah mendapatkan kekerasan seksual merupakan aib dan seringkali mereka menyalahkan dan memandang dari segi korban bahwa korban adalah penyebab dari kekerasan seksual tersebut, sehingga korban kekerasan seksual tidak berani melapor. Bentuk kekerasan seksual yang sering terjadi salah satunya adalah hubungan sedarah atau inses (incest). Inses atau yang dikenal sebagai hubungan seksual yang terjadi di antara anggota keluarga yang berdampak buruk bagi keluarga dan juga anak yang dihasilkan dari persetubuhan tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis, mendeskripsikan mengenai makna dan kriteria inses, dasar pertimbangan dan kajian urgensi upaya kriminalisasi perbuatan inses terhadap korban, dan juga peran Korban terhadap kejahatan Inses. Penelitian ini menggunakan metode normatif dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach) yang diharapkan bisa menghasilkan suatu dasar pertimbangan kriminalisasi Inses baik dari sudut pelaku maupun korban.
Copyrights © 2023