Peran istri dalam upaya peningkatan perekonomian rumah tangganya ditinjau dari hukum Islam, kemudian dikaji lebih jauh bentuk usaha yang dilakukan istri dan faktor yang mempengaruhi istri ikut bekerja dengan mengambil kasus para pedagang perempuan di Pajak Pangkalan Susu Kelurahan Beras Basah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris. Metode pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil kesimpulan bahwa dalam hukum Islam istri diperbolehkan bekerja untuk meningkatkan perekonomian keluarganya, namun harus tetap memenuhi aturan serta adab yang telah disyariatkan sebagai seorang wanita diantaranya yaitu pekerjaan itu di syariatkan, tidak haram dan tidak mendatangkan yang haram, memenuhi adab wanita muslimah ketika keluar rumah, dalam berpakaian, berjalan, berbicara dan melakukan gerak-gerik, dan, pekerjaan tersebut tidak mengabaikan kewajiban-kewajiban lain, seperti kewajiban utamanya terhadap suami dan anaknya. Bentuk-bentuk usaha yang dilakukan istri dalam meningkatkan perekonomian rumah tangga adalah dengan bekerja seperti pekerja sipil, karyawan kantor, penjaga toko, dan mayoritas pekerjaan yang dilakukan istri adalah berdagang. Faktor-faktor yang mendorong seorang istri untuk bekerja antara lain adalah ekonomi keluarga, tingkat pendidikan, tingkat pendapatan suami, dan jumlah tanggungan keluarga.
Copyrights © 2023