Kebijakan Asesmen Kompetensi adalah kebijakan Pemerintah dalam rangka memetakan mutu pendidikan pada seluruh sekolah dan program kesetaraan, baik pada jenjang dasar maupun menengah. Di Kementerian Agama, Kebijakan Asesmen Kompetensi diadopsi dan dikembangkan menjadi Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI). Artikel ini bertujuan untuk membahas Kebijakan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) pada Satuan Madrasah Ibtidaiyah. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Adapun hasil penelitian diperoleh bahwa Kebijakan AKMI di Madarasah Ibtidaiyah telah diatur secara terperinci dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2021 and 2022 yang mana meliputi 17 (tujuh belas) poin. Ketujuh belas poin tersebut dijelaskan secara terperinci dari mulai poin pendahuluan sampai dengan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan AKMI. Selanjutnya, kebijakan AKMI diberlakukan dengan tujuan mengukur kompetensi peserta didik madrasah pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya. Selain itu, Sedangkan fungsi dari kebijakan AKMI adalah untuk: (a) mendiagnosis kompetensi peserta didik dan tindak lanjut perbaikan pembelajaran; (b) bahan pemetaan mutu pendidikan madrasah, (c) bahan dalam menyusun program maupun intervensi kebijakan pemerintah dalam peningkatan mutu pendidikan di madrasah, khususnya pada satuan Madrasah Ibtidaiyah.
Copyrights © 2023