Undang-Undang informasi dan transaksi elektonik merupakan instrumen penting dalam melindungi konsumen E-Commerce. Undang-undang ini menggunakan sarana penal dan non penal untuk melindungi konsumen. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisa intervensi hukum pidana dan menganalisa peran penyelenggara E-Commerce dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen E-Commerce. Untuk menjawab permasalahan tersebut, peneliti melakukan penelitian dokumen dan menggunakan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian menunjukan bahwa intervensi hukum pidana dalam memberikan perlindungan konsumen E-Commerce hanya dapat melindungi sebagian kepentingan hukum konsumen, sebagai pencegahan kerugian yang serius. Di sisi lain pengaturan peran penyelenggara E-Commerce merupakan sarana penting untuk mendukung penggunaan sarana penal dalam melindungi konsumen dalam mencegah potensi kerugian maupun dalam memulihkan kerugian konsumen. Untuk mendukung upaya perlindungan konsumen, revisi undang-undang informasi dan transaksi elektronik diperlukan. Perbaikan terhadap ketentuan pidana perlu dilakukan dengan mengedepankan prinsip ultimum remidium, serta memperluas pertanggung jawaban penyelenggara E-Commerce untuk mencegah dan memulihkan kerugian konsumen.
Copyrights © 2023