Hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralistik, mengingat adanya tiga hukum waris yang berlaku. Berdasarkan hukum waris perdata dan hukum waris Islam, baik anak perempuan maupun anak laki-laki merupakan ahli waris dari kedua orang tuanya. Berdasarkan hukum waris adat patrilineal hanyalah anak laki-laki yang merupakan ahli waris dari ayahnya. Sedikit perbedaan ini terkadang menimbulkan perdebatan, khususnya apabila salah satu pihak merasa bahwa peraturan yang satu kurang adil baginya daripada aturan lain yang juga dapat mereka gunakan seperti yang terjadi dalam Putusan Nomor 175/Pdt.G/2018/PN Jkt Sel dan 580/Pdt.G/2015/PN Mdn. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembagian harta warisan pada masyarakat adat patrilineal; serta bagaimana penyelesaian sengketanya terhadap warisan yang belum terbagi terkait dengan pilihan hukum. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif berdasarkan konsep dan teori hukum yang berlaku. Setelah melakukan penelitian, didapat dua kesimpulan. Pertama, berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, hanya anak laki-laki saja yang menjadi ahli waris. Anak perempuan bisa mendapatkan harta dari keluarganya, tetapi tetap bukan sebagai ahli waris. Kedua, penyelesaian sengketa waris dalam masyarakat adat patrilineal karena tidak adanya kesepakatan para ahli waris mengenai pilihan hukum dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu penyelesaian di luar pengadilan melalui musyawarah keluarga dan melalui lembaga adat, lalu yang kedua, melalui pengadilan.
Copyrights © 2023