Meningkatnya laju pertumbuhan jumlah kendaraan yang tidak sebanding dengan kemampuan pemerintahdalam menyiapkan ruang publik memberikan dampak kepada berbagai macam permasalahan, salah satunya adalah parkir sembarangan di jalan umum. Parkir sebagaimana tercantum pada Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Penggunaan badan jalan untuk tempat parkir yang mengganggu fungsi jalan dilarang oleh undang-undang dan merupakan perbuatan atau tindak pidana yang harus ditegakkan oleh penegak hukum. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana implikasi yuridis terhadap parkir sembarangan yang mengakibatkan terganggunya akses jalan umum. Jalanan umum merupakan hak semua masyarakat umum, tidak dapat dikuasai seseorang atau sekumpulan orang. Tindakan merintangi jalanan, menghalangi penggunaan jalan bagi orang lain termasuk sebagai kejahatan dengan diancam pidana. Pemilik kendaraan yang parkir sembarangan dapat di gugat sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pada pasal 1365 KUH Perdata, di pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Perparkiran. Dinas Perhubungan sebagai pengelola perparkiran tertinggi sudah berupaya memperbaiki sistem perparkiran yang ada dengan lebih menyediakan lahan parkir yang bersifat off street, menciptakan palang pintu parkir otomatis, membina masing masing UPT masing masing kecamatan dalam menjalankan tugas, mendata setiap tukang parkir yang ada serta pula menindak parkir sembarangan dengan menderek kendaraan tanpa pandang bulu dan petugas parkir liar sehingga dengan dilakukanya sistem ini dapat menghindari segala penyalahgunaan wewenang
Copyrights © 2023