Sebagai negara anggota UNIDROIT, Indonesia diharapkan untuk dapat membuat kontrak internasional sesuai standar internasional. Mengadopsi standar internasional akan memberikan kemudahan bagi para pihak berkontrak terutama antara pihak Indonesia dengan pihak asing. Seperti yang telah dikodifikasi dalam Unidroit Principles on Internantional Commercial Contracts (2016) (“UPICC”), terdapat tahapan Counter Offer atau Penawaran Balik yang memperbolehkan para pihak untuk membalas Tawaran dengan modifikasi secara materil. Penawaran Balik jelas diatur dalam Pasal 2.1.11 UPICC dan umum dipraktikkan di negara-negara anggota UNIDROIT baik dalam membuat kontrak nasional ataupun kontrak internasional. Sebagai negara anggota UNIDROIT, Indonesia tidak mengatur mengenai prosedur Penawaran Balik. Kekosongan hukum pengaturan Penawaran Balik ini telah menimbulkan miskomunikasi dan kekeliruan dengan pihak asing terkait mekanisme perubahan materil yang benar. Tentunya bagi para pihak asing, kekeliruan yang timbul karena ketidakpahaman Penawaran Balik oleh pihak Indonesia dapat dimanfaatkan secara sepihak. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu mengkaji dan meneliti data primer yang terdiri atas KUHPerdata dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan data sekunder yang terdiri atas kasus hukum dan literatur yang memuat teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif mengenai pokok permasalahan di atas. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian yang ingin dicapai dalam tulisan ini, adalah adanya implementasi serta pemahaman komprehensif terkait ketentuan Counter Offer terutama dalam membentuk kontrak dengan pihak asing. Peneliti menyarankan agar kontrak yang dibuat dengan pihak asing tidak hanya disesuaikan dengan ketentuan Counter Offer dalam UPICC, tetapi juga disesuaikan dengan aturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Copyrights © 2023