RechtIdee
Vol 10, No 1 (2015): June

Pengaturan Bantuan Hukum Bagi Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia Dalam Kerangka Perlindungan Anak

Nurini Aprilianda (Unknown)
Erny Herlin Setyorini (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Feb 2015

Abstract

 AbstrakSetiap anak yang menjadi korban atau pelaku tidak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum. Anak.Untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak, telah dibentuk UU11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai pengganti dari UU3/1997 tentang Pengadilan Anak. Dalam UU tersebut, pemberian bantuan hukum didasarkan pada UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum. Namun demikian hak atas bantuan hukum tersebut diperuntukkan bagi orang miskin dan bukan hanya untuk Anak (Pasal 1 angka 2 UU Bantuan Hukum). Penga- turan ini perlu dicermati dan ditata ulang demi terwujudnya perlindungan hukum yang mencerminkan prinsip the best interest of the child dan prinsip non diskriminasi sesuai amanah pembentukan UU Perlindungan Anak. Kata kunci : anak, bantuan hukum, perlindungan anak.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

rechtidee

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

RechtIdee is published twice a year in June and December containing articles result of thought and researchs in law. This journal encompasses original research articles, review articles, and short communications, including: Private Law Penal Law State and Administrative Law International Law Islamic ...