Abstrak Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 I Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. Ketentuan ini harus dimaknai sebagai kewajiban Kon- stitusional yang harus teraktualisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan guna terwujudnya pemerintahan yang demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Untuk memastikan seluruh aparatur pemerintah memahami hal tersebut maka harus dilakukan Reformasi birokrasi yang berperspektif HAM. Kata Kunci : Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Reformasi, Birokrasi, Pemerintahan.
Copyrights © 2013