Politik hukum dimaknai apa yang seharusnyadinormakan dalam peraturan perundang-undangan. Norma tersebut tidak boleh bertentangan dengan tujuan Negara. Tujuan Negara menjadi ukuran utama dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. Tujuan Negara selain bersumber dari hukum tertulis, juga bersumber dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai yang hidup dan berkem- bang dalam masyarakat sejatinya menjadi sumber utama dalam pembentukan hukum.Secara umum, hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan, kepas- tian hukum dan kemanfaatan. Tujuan tersebut harus tercermin dalam setiap pembangunan hukum. Bentuk penyimpangan hukum yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan semula tidak mendapat pengaturan dalam perundang-undangan. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengelaborasi antara legalitas dan bentuk pe- nyimpangan hukum yang lazim disebut diskresi. Pelaksanaan Undang-un- dang tersebut mengacu pada legalitas, perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).Pembangu- nan hukum administrasi menyembatani dua kepentingan yaitu kepentingan badan dan/atau pejabat pemerintahan dan warga masyarakat.Kata kunci: Politik Hukum,Administrasi Pemerintahan,Pancasila
Copyrights © 2015