Kasus kejahatan pedofilia merupakan kasus yang saat ini marak terjadi tidak hanya di luar negeri tetapi juga di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak kejahatan pedofilia dan hambatan-hambatan dalam upaya penanggulangan tindak kejahatan pedofilia oleh Kepolisian Rote Ndao. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua faktor penyebab terjadinya tindak pidana pedofilia yakni faktor internal yang terkait dengan kondisi kejiwaan pelaku serta ketidakmampuan mengendalikan hasrat seksual dan faktor eksternal yang meliputi rendahnya pengamalan dan penghayatan terhadap norma-norma keagamaan yang terjadi ditengah masyarakat, tingkat kontrol masyarakat yang rendah, serta putusaan hakim yang tergolong rendah. Adapun hambatan yang dihadapi dalam penanganan kasus pedofilia oleh Kepolisian Rote Ndao antara lain minimnya jumlah sumber daya alam yang berkualifikasi, minimnya saran prasarana, keengganan masyarakat untuk melapor dikarenakan miminnya pengetahuan tentang UU Perlindungan Anak serta perasaan malu untuk melapor, serta pilihan masyarakat untuk memutuskan perkara secara damai.
Copyrights © 2021