Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XIV/2016 bertolak belakang dengan Perjalanan panjang praktik hukum acara perdata di Indonesia yang selalu berusaha mengikuti perkembangan teknologi dan informasi sehingga hukum menjadi tidak ketinggalan jaman, dan juga berseberangan dengan semangat UU ITE yang telah memberikan perlindungan/kepastian hukum atas aktifitas manusia menggunakan sarana elektronik dan teknologi informasi yang semakin umum dilakukan. Putusan tersebut telah mereduksi ketentuan dalam UU ITE yang menyatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan memperluas jenis alat bukti hukum yang selama ini dikenal dalam hukum acara yang berlaku. Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan penafsiran terhadap frasa Informasi Elekronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) menjadi tidak berlaku terhadap hukum acara perdata.
Copyrights © 2016