Dualisme penanganan masalah dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penyimpangan penyaluran dana ke masyarakat seringkali menjadi beban hakim Tindak Pidana Korupsi. Penyelesaian perkara sering terjadi silang pendapat dan overlap antar peraturan perundang-undangan dalam hal sistem hukum mana yang digunakan. Sistem hukum pidana ataukah sistem hukum administrasi. Kajian ini berusaha mengungkap poin penting mana yang harus terlebih dahulu dikemukakan diantara kedua sistem hukum terse- but dan kemudian dicari solusi penyelesaian perkaranya. Oleh karenanya dalam kajian ini digunakan pendekatan kasus dan pendekatan perundang- undangan agar permasalahan dapat diungkap dengan jelas.Kata Kunci : Kasus, Penyimpangan, penyaluran dana, Hukum Adminis- trasi.
Copyrights © 2014