RechtIdee
Vol 14, No 1 (2019): June

KEDUDUKAN DAN FUNGSI KOMISI PERSAINGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERSAINGAN USAHA

Muhammad Rizki (Unknown)
Imron Rosadi (Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
25 Jun 2019

Abstract

Dunia perdagangan saat ini telah bertransformasi dalam teknologi digital. Pelaku usaha berkompetisi untuk meraih keuntungan sebanyak mungkin agar dapat melakukan dominasi terhadap pasar. Dominasi terhadap pasar ini menyebabkan adanya monopoli oleh pelaku usaha sehingga merugikan masyarakat dan pelaku usaha yang lemah. Oleh karena itu, Pemerintah membentuk KPPU melalui UU 5/99 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha. Dalam artikel ini kan membahas mengenai (1) tugas dan fungsi KPPU, (2) hukum acara persaingan usaha, (3) upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan KPPU. Untuk menjawab permasalahan tersebut dalam artikel ini menggunakan pendekatan perundang – undangan dan konseptual dengan karakter penelitian hukum. KPPU mempunyai tugas dan wewenang untuk mengawasi monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia. Fungsi KPPU sendiri adalah sebagai penilai, pengambil dan pelaksana dalam suatu kegiatan usaha di Indonesia. Hukum acara persaingan usaha dijalnkan oleh KPPU berdasaran ketentuan UU 5/99 mulai dari tahapan penerimaan perkara hingga putusan. Tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

rechtidee

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

RechtIdee is published twice a year in June and December containing articles result of thought and researchs in law. This journal encompasses original research articles, review articles, and short communications, including: Private Law Penal Law State and Administrative Law International Law Islamic ...