RechtIdee
Vol 16, No 2 (2021): December

PIDANA PERINGATAN DALAM KERANGKA PERLINDUNGAN ANAK

Diarsa, Trian (Unknown)
Sarwirini, Sarwirini (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Dec 2021

Abstract

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anakmemuat sanksi baru yang tidak ditemukan dalam undang-undang sebelumnya salah satunya yakni pidana peringatan. Namun demikian setelah 7 tahun berlakunya undang-undang tersebut belum ada peraturan pelaksana yang mengaturdengan jelas mengenai pelaksanaan  pidana peringatan yang dapat dijatuhkan kepada anak. Hal ini mengakibatkan tujuan dicantumkan pidana peringatan dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak dapat diketahui secara pasti. Padahal secara umum tujuan diundangkannya Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah mengatur secara komprehensif perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Dengan menggunakan metode hukum normatif, penelitian ini akan mencari hakikat dari pidana peringatan dihubungkan dengan perlindungan anak.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

rechtidee

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

RechtIdee is published twice a year in June and December containing articles result of thought and researchs in law. This journal encompasses original research articles, review articles, and short communications, including: Private Law Penal Law State and Administrative Law International Law Islamic ...