Sarwirini .
Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Published : 7 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

KENAKALAN ANAK (JUVENILE DELIQUENCY): KAUSALITAS DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA Sarwirini Sarwirini
Perspektif Vol 16, No 4 (2011): Edisi September
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (359.34 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v16i4.87

Abstract

Akhir-akhir ini kenakalan anak telah membawa kepada perilaku kejahatan sebagai akibat kasus anak-anak bermasalah dengan hukum. Usaha untuk mengatasi masalah kenakalan anak dilakukan melalui pelanggaran kepolisian maupun tidak. Akan tetapi beberapa pendekatan untuk mencegah dan mengatasi kenakalan anak yang terjadi saat ini memiliki tendensi untuk melakukan pendekatan yang represif. Terlebih lagi memenjarakan anak-anak yang bermasalah dengan hukum masih sangat menonjol. Pendekatan dan metode yang tepat untuk mengatasi masalah kenakalan anak harus dilakukan dan didasarkan pada pemahaman yang komprehensif dari sebab-sebabnya. Jadi artikel ini bertujuan untuk membahas sebab-sebab kenakalan anak baik dari perspektif teori maupun konsepnya dan juga lingkup hukum serta metode untuk mengatasi kenakalan anak di Indonesia.Currently juvenile deliquency has leaded into criminal behaviour as the result the case of children in conflict with the law arises. The efforts to overcome the matters of juvenile deliquency is performed through penal policy and non penal policy. However, such approaches to prevent and to overcome juvenile deliquency that exist today, have a tendency to perform repressive approach. Moreover, imprisonment to children in conflict with the law is still a very prominent way. The appropriate methode and approach to overcome the matters of juvenile deliquency should be performed and based on deep understanding on the causes of juvenile deliquency. Thus, this article aims to discuss the causes of juvenie deliquency both from the perspective of theories and concepts within juvenile deliquency. Besides that it discuss the legal framework and the methode to overcoming the juvenile deliquency in Indonesia.
Pendampingan Kelompok Sadar Hukum Dalam Menjalankan Advokasi Hukum Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Jember Amira Paripurna; Astutik Astutik; Sarwirini Sarwirini; Muhammad Zaidun; Toetik Rahayu; Bambang Suheryadi; Riza Alifianto; Sapta Aprilianto; Prilian Cahyani; Iqbal Felisiano
Warta Pengabdian Vol 14 No 1 (2020): Warta Pengabdian
Publisher : LP2M Universitas Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/wrtp.v14i1.12140

Abstract

Kelompok sadar hukum dan desa sadar hukum telah dijadikan sebagai salah satu indikator kesadaran hukum masyarakat yang ditetapkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI yang tertuang dalam RENSTRA Kementrian Hukum dan HAM RI. Target dalam program pendampingan kepada masyarakat di Desa Seputih Kecamatan Mayang Jember ini adalah: a. membentuk kelompok sadar hukum; b. kelompok-kelompok sadar yang dibentuk dapat memenuhi kriteria untuk menjadi desa atau kelurahan sadar hukum; c. Kelompok sadar hukum yang dibentuk melakukan advokasi terhadap permasalahan hukum (terutama kasus kekerasan perempuan anak dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, korupsi) yang terjadi di lingkungannya. Metode dan tahapan pelaksanaan kegiatan adalah melalui: a. kegiatan temu sadar hukum (ceramah, simulasi); b. diseminasi buku panduan (buku saku) ‘melek hukum’; c. pendampingan pembentukan kelompok sadar hukum; d. Pendampingan aktivitas advokasi oleh kelompok sadar hukum. Luaran kegiatan ini adalah terbentuknya dan berdirinya 1 (satu) kelompok sadar hukum dan kelompok advokasi di kecamatan Mayang; Pendampingan aktivitas advokasi yang dilakukan oleh kelompok sadar hukum Kelompok sadar hukum dan desa sadar hukum telah dijadikan sebagai salah satu indikator kesadaran hukum masyarakat yang ditetapkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI yang tertuang dalam RENSTRA Kementrian Hukum dan HAM RI. Target dalam program pendampingan kepada masyarakat di Desa Seputih Kecamatan Mayang Jember ini adalah: a. membentuk kelompok sadar hukum; b. kelompok-kelompok sadar yang dibentuk dapat memenuhi kriteria untuk menjadi desa atau kelurahan sadar hukum; c. Kelompok sadar hukum yang dibentuk melakukan advokasi terhadap permasalahan hukum (terutama kasus kekerasan perempuan anak dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, korupsi) yang terjadi di lingkungannya. Metode dan tahapan pelaksanaan kegiatan adalah melalui: a. kegiatan temu sadar hukum (ceramah, simulasi); b. diseminasi buku panduan (buku saku) ‘melek hukum’; c. pendampingan pembentukan kelompok sadar hukum; d. Pendampingan aktivitas advokasi oleh kelompok sadar hukum. Luaran kegiatan ini adalah terbentuknya dan berdirinya 1 (satu) kelompok sadar hukum dan kelompok advokasi di kecamatan Mayang; Pendampingan aktivitas advokasi yang dilakukan oleh kelompok sadar hukum.
IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENEGAKAN HUKUM PAJAK Sarwirini -
Yuridika Vol. 29 No. 3 (2014): Volume 29 No 3 September 2014
Publisher : Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (176.673 KB) | DOI: 10.20473/ydk.v29i3.378

Abstract

In order to prevent the tax evasion, the tax law can be enforced by tax collection, tax assessment and tax investigation. This paper is based on legal research using statute and conceptual approaches. The legal issues of this paper focus on two problems; the philosophical basis and general philosophy of restorative justice in the law enforcement and whether the philosophical and restorative justice principles become a foundation for the tax law enforcement in Indonesia. The result of the paper indicates that the philosophical and the restorative justice principle has become the foundation for regulation and tax enforcement rather than repressive or retributive justice. Persuasive approach focused on tax payers and officers’ consensus is the best mechanism for tax evasion, not only related on civil and criminal matters, but also for administrative. The implementation of restorative justice principle will be appropriate if the principle is accompanied by good governance principles.Keywords: tax, restorative justice, law enforcement, persuasive, and concensus.
Menggali Hakikat dan Makna Pidana Peringatan sebagai Pidana Pokok dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Trian Diarsa; Sarwirini
Media Iuris Vol. 5 No. 3 (2022): MEDIA IURIS
Publisher : Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/mi.v5i3.35865

Abstract

AbstractOne of the special things regulated in the SPPA Law is regarding the criminal warning to children, the legal problem of imposing a warning penalty is not optimal because there are no technical rules for law enforcement officers. In addition, the message behind the warning of a child has not been conveyed properly, especially regarding the nature and meaning and its relationship to the best interests of the child. This causes the imposition of a warning against children that can injure child protection efforts as contained in the SPPA Law. Using normative research methods, this research will explore the nature of the warning punishment as the main crime and its implementation against children. Keywords: Criminal Warning; Child Protection; SPPA Law. AbstrakSalah satu hal khusus yang diatur dalam UU SPPA ialah mengenai pidana peringatan kepada anak, permasalahan hukum penjatuhan pidana peringatan belum optimal lantaran tidak ada aturan teknis untuk aparat penegak hukum. Selain itu, pesan dibalik pidana peringatan anak juga belum tersampaikan dengan baik, khususnya tentang hakikat dan makna serta hubungannya terhadap kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini menyebabkan Penjatuhan Pidana Peringatan terhadap anak dapat menciderai usaha perlindungan anak sebagaimana terdapat dalam UU SPPA. Menggunakan metode penelitian normatif, penelitian ini akan menggali hakikat dari pidana peringatan sebagai pidana pokok serta implementasinya terhadap anak. Kata Kunci: Pidana Peringatan; Perlindungan Anak; UU SPPA.
Implementation of Juvenile Reprimand in Indonesia Sarwirini Sarwirini; Trian Diarsa
Yuridika Vol. 38 No. 1 (2023): Volume 38 No 1 January 2023
Publisher : Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/ydk.v38i1.33857

Abstract

Eight years on from the enactment of Law of The Republic Indonesia No. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, there is no implementing regulation that regulates the reprimand sanction imposed on children. In other countries, for example in the United States, a reprimand is called a judicial warning or reprimand and is implemented in front of a public trial by a judge, who verbally warns children, following which they are returned to their parents and have no obligation that must be met regarding the criminal acts they have committed. This type of penalty is mostly imposed on a juvenile who is guilty of their first offence, as well as against non-violent crimes. The placement of the reprimand in Article 77 Paragraph (1) of JCJS Act is not without purpose, but this is a form of protection for children of criminal offenders and provides choices for judges in imposing sanctions other than imprisonment. Using normative legal methods, this research examines the current practice of implementing the reprimand sanction and proposes possible suggestions for its improvement.
KENAKALAN ANAK (JUVENILE DELIQUENCY): KAUSALITAS DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA Sarwirini Sarwirini
Perspektif Vol. 16 No. 4 (2011): Edisi September
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v16i4.87

Abstract

Akhir-akhir ini kenakalan anak telah membawa kepada perilaku kejahatan sebagai akibat kasus anak-anak bermasalah dengan hukum. Usaha untuk mengatasi masalah kenakalan anak dilakukan melalui pelanggaran kepolisian maupun tidak. Akan tetapi beberapa pendekatan untuk mencegah dan mengatasi kenakalan anak yang terjadi saat ini memiliki tendensi untuk melakukan pendekatan yang represif. Terlebih lagi memenjarakan anak-anak yang bermasalah dengan hukum masih sangat menonjol. Pendekatan dan metode yang tepat untuk mengatasi masalah kenakalan anak harus dilakukan dan didasarkan pada pemahaman yang komprehensif dari sebab-sebabnya. Jadi artikel ini bertujuan untuk membahas sebab-sebab kenakalan anak baik dari perspektif teori maupun konsepnya dan juga lingkup hukum serta metode untuk mengatasi kenakalan anak di Indonesia.Currently juvenile deliquency has leaded into criminal behaviour as the result the case of children in conflict with the law arises. The efforts to overcome the matters of juvenile deliquency is performed through penal policy and non penal policy. However, such approaches to prevent and to overcome juvenile deliquency that exist today, have a tendency to perform repressive approach. Moreover, imprisonment to children in conflict with the law is still a very prominent way. The appropriate methode and approach to overcome the matters of juvenile deliquency should be performed and based on deep understanding on the causes of juvenile deliquency. Thus, this article aims to discuss the causes of juvenie deliquency both from the perspective of theories and concepts within juvenile deliquency. Besides that it discuss the legal framework and the methode to overcoming the juvenile deliquency in Indonesia.
PIDANA PERINGATAN DALAM KERANGKA PERLINDUNGAN ANAK Diarsa, Trian; Sarwirini, Sarwirini
RechtIdee Vol 16, No 2 (2021): December
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v16i2.12160

Abstract

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anakmemuat sanksi baru yang tidak ditemukan dalam undang-undang sebelumnya salah satunya yakni pidana peringatan. Namun demikian setelah 7 tahun berlakunya undang-undang tersebut belum ada peraturan pelaksana yang mengaturdengan jelas mengenai pelaksanaan  pidana peringatan yang dapat dijatuhkan kepada anak. Hal ini mengakibatkan tujuan dicantumkan pidana peringatan dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak dapat diketahui secara pasti. Padahal secara umum tujuan diundangkannya Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah mengatur secara komprehensif perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Dengan menggunakan metode hukum normatif, penelitian ini akan mencari hakikat dari pidana peringatan dihubungkan dengan perlindungan anak.