RechtIdee
Vol 10, No 1 (2015): June

Tolok Ukur Prinsip Hukum Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan pada Peradilan Perdata

Mohammad Amir Hamzah (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Feb 2015

Abstract

AbstrakPrinsip hukum acara sederhana, cepat, dan biaya ringan merupakan prinsip hukum yang mendasar dalam sistem peradilan perdata, karena sangat menentukan harkat dan martabat lembaga peradilan. Prinsip hukum ini, secara konseptual belum jelas sehingga menimbulkan persoalan penerapannya pada praktek peradilan. Praktek peradilan perdata pada peradilan tingkat banding mengindikasikan terjadinya penyimpangan prinsip hukum ini sehingga menyebabkan mekanisme pemeriksaan perkara perdata menjadi tidak transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, diperlukan adanya tolok ukur prinsip hukum ini, agar praktek peradilan dapat dilaksanakan dalam suatu prosedur yang baku dan transparan sehingga hukum dan keadilan dapat ditegakkan. Prosedur pemeriksaan perkara perdata yang baku dan transparan akan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum yang merupakan jami- nan pencari keadilan untuk tidak melakukan upaya hukum kasasi pada Mahkamah Agung, sehingga terjadi pembatasan perkara kasasi dalam perkara perdata. Kata kunci : tolok ukur, prosedur persidangan, pembatasan perkara

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

rechtidee

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

RechtIdee is published twice a year in June and December containing articles result of thought and researchs in law. This journal encompasses original research articles, review articles, and short communications, including: Private Law Penal Law State and Administrative Law International Law Islamic ...