AbstrakMekanisme yang diberlakukan oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia sudah baku dimana Yayasan Karya Cipta Indonesia atau lembaga manajemen kolek- tif (LMK) sebagai collecting societis yang memfasilitasi pemungutan royalti dari user untuk diserahkan kepada para pemegang hak cipta. Mekanisme pemungutan royalti di Kota Malang dibedakan menjadi 2(dua) yaitu terhadap tempat karaoke waralaba dan tempat karaoke non waralaba. Untuk tempat karaoke waralaba, pembayaran royalti dilakukan langsung oleh pemilik waralaba, sedangkan tempat karaoke non waralaba pembayaran royalti dilakukan oleh pemilik karaoke langsung yang bersangkutan Kata Kunci : lembaga manajemen kolektif, lagu, karaoke
Copyrights © 2015