RechtIdee
Vol 10, No 1 (2015): June

Menakar Hak Imunitas Profesi Advokat

Solehoddin - (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Feb 2015

Abstract

AbstrakBelum adanya parameter yang jelas sejauh mana hak imunitas tersebutmelekat pada diri advokat menyebabkan tidak sedikit advokat dalam menjalankan profesinya terjerat masalah hukum.Untuk itu,perlu kejelasan dasar pentingnya hak imunitas bagi advokat dan batasan yang jelas tentang hak imunitas yangakan diberikan serta sejauhmana hak imunitas tersebut bisa dipertahankan. Advokat yang berkedudukan sebagai profesi yang terhormat (officiumnobile) dan sebagai aparat penegak hukum memerlukan hak imunitas untuk menjaga kemandirian dalam menjalankan profesinya. Awalnya, Pasal 16 UU Advokat menyatakan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan klien dalam sidang Pengadilan, kini pengertian itu diperluas oleh MK menjadi advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan asalkan advokat dalam menjalankan tugas profesinya tetap berpegangan pada kode etik dan peraturan perundang-undangan.Kata Kunci: Hak Imunitas – UU Advokat

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

rechtidee

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

RechtIdee is published twice a year in June and December containing articles result of thought and researchs in law. This journal encompasses original research articles, review articles, and short communications, including: Private Law Penal Law State and Administrative Law International Law Islamic ...