AbstrakPemerintah selaku penyelenggara negara membutuhkan lembaga negara sebagai pelaksana tugas dan fungsi kekuasaan negara. Dalam praktek penye- lenggaraan negara eksistensi lembaga negara tidak hanya yang ditentukan dalam UUD 1945 (lembaga negara permanen), namun juga bermunculan lembaga negara yang tidak diatur dalam UUD 1945 (lembaga negara non permanen). Menjadi problematika hukum, karena selain dasar hukum pem- bentukan juga bentuk lembaga negara non permanen sama dengan lembaga negara permanen. Kata Kunci : Pembentukan, Lembaga Negara
Copyrights © 2013