Peraturan Desa adalah peraturan perundang· undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas clan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Dalam penulisan penelitian berikut, tim penyusun menggunakan metode yuridis empiris yakni penelitian yang berdasar fakta-fakta empiris yang diambil dari wawancara maupun observasi langsung lapangan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pembentukan Peraturan Desa Dongko tentang pengaturan penggunaan lahan pribadi sebagai tempat wisata desa sekaligus membantu penyusunan rancangan peraturan Dongko. Hasil dari serangkaian kegiatan KKN ini adalah meningkatnya pemahaman pihak pemerintah desa terkait pembentukan peraturan desa, sehingga mampu bersama-sarna dengan tim menghasilkan rancangan peraturan desa dongko tentang desa wisata yang juga mengatur tentang penggunaan lahan warga sebagai tempat wisata desa.
Copyrights © 2023